tukaran Link

News Update :
Home » » #Sidang Pelaku Pemerkosaan

#Sidang Pelaku Pemerkosaan

Sunday, August 5, 2012 3:50 PM

Hakim : Setelah dirundingkan, kamu akan dihukum 3 bulan penjara.
Tersangka : Syukurlah hanya 3 bulan, saya kira 3 tahun.
Hakim: Tidak, kamu hanya di hukum 3 bulan, dan barang bukti akan kami musnahkan sebagai mana menurut UUD.
Tersangka : *Diam Tanpa Kata*
YOU MIGHT ALSO LIKE

0 komentar:

Post a Comment

 

© Copyright Kata Katanya 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.